Pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir berlebihan terhadap kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Prasasti Center Piter Abdullah di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

>>> Timnas Meksiko Hadapi Afrika Selatan di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Menurut Piter, kebijakan tersebut perlu dilihat sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor agar penerimaan negara lebih optimal.

Bukan sebagai pengambilalihan penuh bisnis ekspor atau nasionalisasi.

"Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem. Masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu," ujar Piter.

Dalam PP No.24 Tahun 2026, komoditas SDA strategis tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor sebagai perantara, yang merujuk pada DSI.

Piter menilai PP tersebut tidak mengatur secara spesifik tata kelola ekspor. Bisnis model BUMN Ekspor juga masih bersifat umum, sehingga kekhawatiran pengambilalihan seluruh proses ekspor dinilai berlebihan.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui tiga cara: pengendalian ekspor termasuk verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain.

Dengan demikian, perusahaan penghasil komoditas tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Perbedaannya adalah keterlibatan DSI dalam pelaporan dan monitoring ekspor.

>>> Timnas Meksiko Hadapi Afrika Selatan di Piala Dunia 2026 Tanpa Cedera Signifikan

"Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya hanya di hulu terlihat berlebihan," kata Piter.

PP No.24 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas pengecualian.

Pasal 4 ayat 2 menyebutkan pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dalam negeri.

Terkait harga jual dan margin, Piter menilai ruang penentuan margin tidak bisa dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Ada harga internasional yang menjadi acuan bersama.

"Investor wajar mencermati risiko margin. Namun frasa tingkat kewajaran juga penting.

Pemerintah perlu menjaga agar mekanisme baru tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang patuh," ujar dia.

Pelaku usaha masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

>>> Real Madrid Tikung Barcelona dalam Perburuan Bernardo Silva

PP berlaku mulai 1 Juni 2026, tetapi pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor diberi tenggat paling lambat 31 Desember 2026.