Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir Berlebihan terhadap Kebijakan Ekspor Danantara
Pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir berlebihan terhadap kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pengamat ekonomi Piter Abdullah dari Prasasti Center menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor agar penerimaan negara lebih optimal.
>>> PT KPB dan PTK Teken MoU Kelola Pelabuhan Kilang Balikpapan
Menurut Piter, kebijakan itu bukan pengambilalihan penuh bisnis ekspor dari pelaku usaha dan bukan bagian dari nasionalisasi.
"Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem.
Masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu," kata Piter, Rabu (10/6/2026).
Dalam PP No.24 Tahun 2026, komoditas strategis tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor sebagai perantara, yaitu DSI.
Piter menambahkan, PP tersebut tidak mengatur secara spesifik tata kelola ekspor dan model bisnis BUMN Ekspor masih bersifat umum.
>>> Timnas Indonesia U-19 Diunggulkan Kalahkan Australia di Semifinal Piala AFF
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui tiga cara: pengendalian ekspor termasuk verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain.
Dengan demikian, perusahaan penghasil komoditas tetap dapat melakukan ekspor seperti sebelumnya. Perbedaannya adalah keterlibatan DSI dalam pelaporan dan monitoring.
"Kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya hanya di hulu terlihat berlebihan," ujar Piter.
PP No.24 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas berupa pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dalam negeri.
Terkait harga jual dan margin, Piter menilai ruang penentuan margin tidak bisa dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas karena ada harga internasional sebagai acuan.
"Investor wajar mencermati risiko margin, tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting. Pemerintah perlu menjaga agar mekanisme baru tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang patuh," kata dia.
>>> Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional Juni 2026
PP tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026, namun pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor diberi tenggat paling lambat 31 Desember 2026.
Update Terbaru
Buffalo Bills Hadapi Ujian Berat di Laga Pembuka Melawan Houston Texans
Senin / 27-07-2026, 02:14 WIB
PGDX 2026 Siap Digelar Akhir Juli di SMX Convention Center Manila
Senin / 27-07-2026, 02:07 WIB
GM Raup 70 Sen dari Setiap Dolar Langganan, Hanya 4 Sen dari Penjualan Mobil
Senin / 27-07-2026, 02:07 WIB
Jimmie Johnson Kembali ke No. 48 untuk Balap Perpisahan di Daytona 500 2027
Senin / 27-07-2026, 02:01 WIB
Utah Talons Kalahkan Chicago Bandits 2-1 di Laga Pembuka Final AUSL
Senin / 27-07-2026, 02:01 WIB
Lucas Glover Protes Teknik AimPoint dengan Melepas Sepatu di 3M Open
Senin / 27-07-2026, 02:00 WIB
Jalen Brunson Masuk Klub Tanpa Hambatan, Michael Porter Jr. Harus Diperiksa
Senin / 27-07-2026, 02:00 WIB
Pelaku Serangan Pride Berlin Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Percakapan Terakhir Oliver Tree dengan Sang Ibu: Antusiasme untuk Perjalanan Helikopter yang Fatal
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Profesor Sejarah Temukan Harta Karun Emas Zaman Besi Terbesar di Inggris
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Jika Internet Padam Global, Kekacauan dan Satu Miliar Orang Diprediksi Tewas
Senin / 27-07-2026, 01:56 WIB
Olah TKP Klinik Kebayoran Baru, Polisi Amankan Bantal Biru dan Sepeda Motor
Senin / 27-07-2026, 01:22 WIB
Pengemudi Tabrak Peserta Parade LGBT di Berlin, 1 Tewas dan 16 Luka
Senin / 27-07-2026, 01:21 WIB
PDIP Sejalan dengan Prabowo dalam Bela Negara dan Kepentingan Nasional
Senin / 27-07-2026, 01:21 WIB







