Pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir berlebihan terhadap kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pengamat ekonomi Piter Abdullah dari Prasasti Center menilai kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor agar penerimaan negara lebih optimal.

>>> PT KPB dan PTK Teken MoU Kelola Pelabuhan Kilang Balikpapan

Menurut Piter, kebijakan itu bukan pengambilalihan penuh bisnis ekspor dari pelaku usaha dan bukan bagian dari nasionalisasi.

"Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem.

Masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu," kata Piter, Rabu (10/6/2026).

Dalam PP No.24 Tahun 2026, komoditas strategis tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor sebagai perantara, yaitu DSI.

Piter menambahkan, PP tersebut tidak mengatur secara spesifik tata kelola ekspor dan model bisnis BUMN Ekspor masih bersifat umum.

>>> Timnas Indonesia U-19 Diunggulkan Kalahkan Australia di Semifinal Piala AFF

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui tiga cara: pengendalian ekspor termasuk verifikasi teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain.

Dengan demikian, perusahaan penghasil komoditas tetap dapat melakukan ekspor seperti sebelumnya. Perbedaannya adalah keterlibatan DSI dalam pelaporan dan monitoring.

"Kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya hanya di hulu terlihat berlebihan," ujar Piter.

PP No.24 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas berupa pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dalam negeri.

Terkait harga jual dan margin, Piter menilai ruang penentuan margin tidak bisa dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas karena ada harga internasional sebagai acuan.

"Investor wajar mencermati risiko margin, tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting. Pemerintah perlu menjaga agar mekanisme baru tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang patuh," kata dia.

>>> Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional Juni 2026

PP tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026, namun pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor diberi tenggat paling lambat 31 Desember 2026.