Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan ini diambil di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai potensi defisit keuangan instansi tersebut.

>>> Panduan Investasi Saham Modal Kecil untuk Pemula, Mulai dari Rp100 Ribu

"Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," kata Sadikin, Jumat (12/6/2026).

Pemerintah saat ini memilih fokus memperkuat keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan melalui perumusan berbagai regulasi baru. Langkah ini dibahas secara intensif bersama Menteri Sekretaris Negara serta kementerian terkait.

Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga menyiapkan landasan hukum untuk menyuntikkan dana tambahan sebesar Rp20 triliun.

"Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS.

Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," ungkapnya.

>>> Fast Charging Motor Listrik: Perhatikan Spesifikasi Baterai Agar Tak Cepat Rusak

Menteri Kesehatan menilai tambahan anggaran tersebut sangat krusial untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan.

"Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," ujarnya.

Upaya penguatan sistem juga dibarengi dengan penyiapan sejumlah regulasi penting, termasuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pembaruan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru.

Penerapan kebijakan ini diproyeksikan membuat pengeluaran anggaran BPJS Kesehatan lebih tepat sasaran. "Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar.

Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," jelas Sadikin.

>>> Rupiah Spot Menguat ke Rp 17.917 per Dolar AS pada 12 Juni 2026

Kementerian Kesehatan berharap seluruh paket regulasi dapat segera diterbitkan. Pengoptimalan kualitas layanan BPJS Kesehatan diharapkan berjalan lancar tanpa membebani peserta melalui kenaikan iuran.