Islam Melarang Keras Al-Qadzfu dan Menetapkan Sanksi Berat Bagi Penuduh Zina
Minggu / 21-06-2026, 11:08 WIB
Islam melarang keras al-qadzfu, yaitu menuduh zina tanpa bukti. Pelaku terancam hukuman cambuk 80 kali, penolakan kesaksian, dan cap fasik.
Minggu / 21-06-2026, 11:08 WIB
Islam melarang keras al-qadzfu, yaitu menuduh zina tanpa bukti. Pelaku terancam hukuman cambuk 80 kali, penolakan kesaksian, dan cap fasik.