Pertama, hukuman fisik (had) berupa dera atau cambuk sebanyak delapan puluh kali. Kedua, hukuman sosial berupa penolakan kesaksian untuk selama-lamanya.

Ketiga, sanksi moral berupa cap sebagai orang fasik di hadapan Allah dan manusia.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Status Tobat

in1

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, para ulama berbeda pendapat mengenai diterimanya kembali kesaksian pelaku setelah bertobat.

Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafii berpendapat bahwa tobat menghilangkan predikat fasik dan kesaksian dapat diterima kembali.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tobat hanya menggugurkan predikat fasik, tetapi kesaksian tetap ditolak selamanya.

>>> Zurich Syariah Fokus pada Edukasi dan Kolaborasi untuk Genjot Pasar Asuransi

Asy-Sya'bi dan Ad-Dahhak menilai kesaksian tetap ditolak kecuali penuduh mengakui kebohongannya di depan publik.