Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib ribuan pekerja Hotel Sultan yang menghadapi eksekusi pengosongan pada Kamis (18/6/2026).

Perlindungan hak ketenagakerjaan menjadi sorotan utama karena para pekerja tidak seharusnya menjadi korban sengketa hukum atas aset negara tersebut.

in1

>>> 5 Rekomendasi Powerbank CCC dan Fast Charging Terbaik

Konflik hukum ini berlangsung antara PT Indobuildco selaku pengelola lama dengan pemerintah.

"Perhatian utama kami adalah pemerintah harus memikirkan nasib ribuan pekerja. Mereka hanya mencari nafkah dan tidak terkait dengan sengketa ini," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.

Organisasi buruh tersebut memastikan tetap menghormati putusan hukum yang berlaku terkait pengalihan aset negara ini.

KSPSI mengambil posisi netral dan berkomitmen penuh untuk menghindari intervensi langsung dalam konflik hukum kepemilikan lahan.

"Kami tidak akan mengintervensi masalah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, apalagi menyangkut aset-aset negara.

Kami hanya menghimbau agar para pekerja Hotel Sultan menjadi perhatian Pemerintah," jelas Andi Gani.

Penegasan mengenai netralitas ini diambil agar fokus organisasi tidak terpecah dari tujuan utama perlindungan pekerja.

KSPSI membatasi keterlibatannya hanya pada aspek ketenagakerjaan di dalam kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno.

"Fokus kami adalah memastikan hak-hak dan keberlangsungan pekerjaan para pekerja tetap mendapat perlindungan," pungkas Andi Gani.

>>> Kemendikdasmen Tingkatkan Mutu Lembaga Kursus Lewat Penerapan SPMI

Pemerintah Siapkan Posko dan Jaminan Pekerja

Pemerintah sebelumnya telah merencanakan pengambilalihan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno setelah terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco.

Dalam proses pengalihan, aspek kemanusiaan dan keberlanjutan lapangan kerja bagi staf hotel diklaim tetap menjadi prioritas.