Kericuhan pecah saat personel gabungan dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno bersama TNI dan Polri mendapat perlawanan dari simpatisan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Petugas yang hendak merangsek masuk guna melakukan eksekusi pengosongan lahan dilempar menggunakan botol, batu, hingga cone pembatas jalan oleh massa simpatisan yang berbaris di balik pagar berduri.

in1

>>> Ilmuwan Rekam Video Hiu Goblin Laut Dalam untuk Pertama Kalinya

Aparat keamanan pun mulai menurunkan armada water cannon untuk meredam situasi pasca-pembacaan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum bentrokan terjadi, pihak juru sita telah memperingatkan massa agar segera mengosongkan lokasi secara kondusif menggunakan pengeras suara.

"Saya minta agar para simpatisan meninggalkan lokasi.

Kami akan masuk untuk mendampingi juru sita," seru salah satu petugas melalui pengeras suara, di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Latar Belakang Eksekusi

Ketegangan ini menjadi puncak dari permohonan eksekusi pengosongan bidang tanah SHGB 26/Gelora dan SHGB 27/Gelora yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.

Permohonan legal tersebut sebelumnya telah resmi dikabulkan oleh lembaga peradilan.

>>> Imigrasi Soetta Ungkap Modus Tiga WNI Hendak Bekerja Ilegal ke Kamboja

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para pemohon eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," kata Ahyar di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa pengambilalihan kawasan eks Hotel Sultan ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan aset negara yang lama dikuasai pihak swasta.

Berdasarkan catatan sejarah, lahan tersebut awalnya dibebaskan pada tahun 1959 demi kepentingan penyelenggaraan Asian Games keempat.

"Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum," kata Bambang kepada awak media di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Langkah penertiban ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pengembalian kendali seluruh aset negara.

Pemerintah mengidentifikasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan lahan tersebut selama setengah abad terakhir.

>>> Evelina Tan Resmi Jadi Host Piala Dunia 2026, Siap Kawal Siaran Sepak Bola

"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobilco dengan banyak kejanggalan," katanya.