Artis Tamara Tyasmara menyatakan bahwa hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha Arfandi belum sebanding dengan kehilangan nyawa putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Pernyataan itu disampaikan Tamara saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

in1

>>> Pecco Bagnaia Suka Karakter Trek Sirkuit Brno

Yudha Arfandi resmi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dante yang terjadi pada 27 Januari 2024 di kolam renang Jakarta Timur.

Ia dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Proses hukum mencapai babak akhir setelah Majelis Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) serta banding yang diajukan terdakwa.

Putusan penolakan itu membatasi hukuman Yudha menjadi 20 tahun, berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP.

"Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan enggak ada yang menggantikan Dante. Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding," kata Tamara.

>>> Balai TNGR Libatkan Masyarakat Kelola Sampah di Gunung Rinjani

Ia menyoroti perbedaan putusan hakim dengan tuntutan jaksa, namun tetap bersyukur atas hasil akhir.

"Tapi apa pun itu kan Jaksa waktu itu menuntutnya hukuman mati, tapi Hakim kan memutuskan ya 20 tahun.

Ya sudah, alhamdulillah. Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat," ungkap Tamara.

Penolakan banding dan PK dari terdakwa memberikan kelegaan bagi keluarga korban yang sempat cemas.

"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu.

>>> MenPPPA: Pendidikan Berkualitas Hak Setiap Anak, Sekolah Rakyat Solusi Nyata

Kalau diterima aku kayaknya enggak ngeteri harus kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu," pungkas Tamara.