Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tengah memperkuat kajian mengenai asnaf riqab guna merespons berbagai tantangan sosial yang berkembang di era modern.

Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan bahwa riqab termasuk golongan penerima zakat. Secara bahasa, riqab berarti hamba sahaya atau budak yang kini sudah tidak ada lagi.

in1

>>> Rockstar Games Buka Pre-Order GTA 6 Mulai 25 Juni 2026

Oleh karena itu, kajian soal riqab dalam fikih kontemporer diperlukan untuk menjawab tantangan sosial melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Menurut Zainut, rekonstruksi konsep asnaf riqab sangat penting karena sistem perbudakan klasik telah hilang.

Formulasi ulang terhadap makna substansial ayat tersebut diperlukan agar tetap relevan dalam tata kelola zakat kontemporer.

Di era modern, bentuk perbudakan tidak lagi hadir secara fisik, melainkan melalui berbagai sistem yang membatasi kebebasan dan martabat manusia.

"Kita melihat adanya human trafficking atau perdagangan orang, korban eksploitasi kerja dan seksual, pekerja migran yang terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal," ujar Zainut.

Zainut memastikan Baznas berkomitmen bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama untuk melahirkan regulasi serta fikih yang kuat dalam melindungi hak-hak korban.

"Kita membutuhkan payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas," katanya.

>>> Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat 2026 di Alun-Alun Depok

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI Arsad Hidayat mengungkapkan realisasi penyaluran zakat untuk mustahik asnaf riqab masih sangat kecil.

Masyarakat umumnya memahami riqab hanya dalam konteks perbudakan klasik yang kini telah tiada.