Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggandeng DPR RI untuk memperkuat sinergi pengelolaan zakat.

Salah satu langkahnya adalah rencana pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.

in1

>>> Wapres Gibran Tinjau SDN 07 Bulango yang Pernah Terbakar, Pastikan Pemulihan

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menyatakan, langkah ini diharapkan memudahkan pegawai dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Selain itu, hal ini juga dapat mengoptimalkan penghimpunan dana umat untuk berbagai program kemaslahatan.

Pihaknya juga mendukung revitalisasi Masjid Amal Pancasila yang didukung dengan keberadaan UPZ. Masjid tersebut dinilai sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pegawai dalam menunaikan dan memperkuat penghimpunan dana ZIS.

"Jika masjid tersebut aktif, tentunya kami (Baznas) juga akan mendukung untuk memakmurkan sekaligus menumbuhkan ekonomi masjid tersebut melalui program-program strategis Baznas, seperti Baznas Microfinance Masjid dan ZCorner," kata Sodik.

Saat ini, Masjid Amal Pancasila ditutup sementara karena mengalami sejumlah kerusakan yang cukup parah. Penutupan dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan jemaah.

>>> Polisi Sultra Bekuk Dua Pengedar, Sita Sabu Lebih dari 3 Kg

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, penutupan sementara itu untuk mendukung proses renovasi serta pembenahan tata kelola kelembagaan.

Kepengurusan baru saat ini tengah melakukan restrukturisasi secara menyeluruh.

Tahap awal pembenahan difokuskan pada perbaikan fisik aset, termasuk bangunan gedung dan fasilitas masjid.

"Padahal, antusiasme jemaah sangat tinggi dengan berbagai kegiatan umat hingga selalu penuh saat shalat Jumat," ucapnya.

Ahmad Doli juga menyambut baik rencana pembentukan UPZ di lingkungan AKD DPR RI.

>>> Vantage Masuk Daftar Fortune Crypto Innovators, Bukti Inovasi Trading Lintas Pasar

Menurutnya, kehadiran UPZ akan memperkuat budaya berzakat di kalangan pegawai sekaligus mendukung optimalisasi penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan umat.