Komisi XIII DPR RI mendesak agar kebijakan drop out massal terhadap ratusan mahasiswa calon dokter di sejumlah kampus dihentikan sementara.

Kebijakan ini dinilai merugikan para mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.

in1

>>> Turis Australia di Bali Lebih Pilih Espresso daripada Kopi Biasa

Kebijakan pemecatan studi tersebut didasarkan pada Surat Dirjen Dikti tertanggal 21 Januari 2026. Surat itu mengatur sanksi bagi program studi kedokteran yang melampaui batas masa studi lima tahun.

Mahasiswa retaker kedokteran sebenarnya telah menuntaskan seluruh beban SKS profesi dokter sekitar 36 sampai 40 SKS.

Namun, ijazah mereka tertahan akibat regulasi Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang berbobot nol SKS.

Audit Administratif Diperlukan

"Sementara mungkin DO massal perlu dihentikan sementara ya. Sampai audit data individual, apakah mahasiswa belum menyelesaikan kurikulum dan hanya belum lulus uji kompetensi.

Kampus perlu diminta memberikan dokumen," ujar Maruli Siahaan, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/06/2026).

Maruli Siahaan menambahkan bahwa aturan dari Dikti tersebut masih sangat baru. Oleh karena itu, diperlukan audit administratif untuk memperjelas status hukum para mahasiswa.

"Itu kan baru, Januari 2026. Sebenarnya, kalau ini diberlakukan kepada saudara-saudara kita saya pikir tidak berlaku.

Mereka kan sudah menjalankan soal proses perkuliahan. Jadi Komisi 13 mungkin perlu mendorong tentang audit administratif, khususnya terkait status mahasiswa retaker," jelas Maruli Siahaan.

>>> Timnas Argentina Bawa 500 Kg Daging dan Teh ke Piala Dunia 2026