Di dalam forum yang sama, perwakilan mahasiswa yang terdampak mengeluarkan pernyataan mengenai kondisi terkini. Fitri Hasibuan, Mahasiswa Universitas Abdurrab Pekanbaru, mengaku baru di-DO tiga hari lalu.

"Data saya ada 500 lagi yang kena DO. Dari universitas saya ada 4 orang retaker dan saya first taker.

in1

Kami sudah di-DO 3 hari lalu," ucap Fitri Hasibuan.

Pihak mahasiswa menyatakan bahwa intervensi dari kementerian terkait menjadi penyebab utama perguruan tinggi mengeluarkan keputusan pemutusan studi.

"Dikti yang memaksa kampus untuk men-DO mahasiswa bila telah melewati batas masa studi 5 tahun," imbuh Fitri Hasibuan.

Tanggapan atas ketidakadilan regulasi ini juga datang dari akademisi hukum.

Dr Rimawati, SH, M Hum, Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai sanksi pemecatan studi langsung tidak mempertimbangkan pengorbanan mahasiswa.

"Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil," ungkap Dr Rimawati.

Rimawati menilai bahwa pemerintah harus segera merumuskan jalan keluar bagi nasib hukum para calon dokter yang tertahan pada tahapan kelulusan ujian profesi.

>>> Alwi Farhan Dukung Portugal dan Ronaldo Juara Piala Dunia 2026

"Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi mahasiswa kedokteran yang tidak lulus dari uji kompetensi ini," imbuhnya.