Secara bahasa, kata riqab berarti leher yang menjadi simbol bagi posisi hamba sahaya yang tidak memiliki kebebasan dan sepenuhnya berada di bawah kendali majikannya.

"Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i’adatun-nazhar, i’adatu-tafsir, i’adatu-tafkir (meninjau, menafsirkan, dan memikirkan ulang) untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali melihat pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut," ucap Arsad.

in1

Arsad merekomendasikan agar Baznas dan lembaga filantropi Islam memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa terkait asnaf riqab.

Sinergi dengan Kemenag, Baznas daerah, dan LAZ juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan regulasi dalam optimalisasi dana zakat.

>>> Penerimaan Pajak Neto Tembus Rp940,31 Triliun per Pertengahan Juni 2026

"Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh bantuan dana bagaimana supaya mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan yang jauh lebih layak," tutur Arsad Hidayat.