Pelaku Deepfake Karina dan Winter aespa Divonis 2,5 Tahun Penjara
Agensi SM Entertainment mengumumkan bahwa pelaku pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar yang menargetkan Karina dan Winter aespa telah dinyatakan bersalah pada Kamis (18/6/2026).
Pelaku terbukti menjual konten ilegal tersebut demi keuntungan pribadi, seperti dilansir dari Wolipop.
>>> Bisnis Wealth Management Perbankan Tumbuh Solid di Tengah Tekanan Rupiah
Berdasarkan putusan pengadilan, oknum tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta wajib mengikuti program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam.
Selain hukuman kurungan, pengadilan juga melarang pelaku untuk bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama tujuh tahun.
Kasus ini mencuat setelah video deepfake Karina yang memanipulasi penampilannya di K-Link Festival 2024 beredar di media sosial X pada Rabu (14/1/2026).
Langkah Hukum SM Entertainment
Pihak SM Entertainment menyatakan terus memantau berbagai platform media sosial seperti X, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk mencegah peredaran konten serupa.
>>> Daftar 20 Pemain Tertua di Piala Dunia 2026, Ronaldo Termasuk
Langkah hukum pidana diambil agensi untuk melindungi hak-hak artis mereka.
"Selanjutnya, kami akan mengajukan pengaduan pidana kepada pihak berwajib terhadap penulis postingan dan komentar jahat tentang artis kami yang melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dan Undang-Undang Kerangka Kerja Telekomunikasi," tegas pihak SM Entertainment dalam pernyataan resminya.
Agensi memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas tanpa adanya penyelesaian damai ataupun keringanan bagi para pelaku kejahatan siber tersebut.
>>> Fujifilm Spectrum Roadshow Multi-Kota Resmi Diluncurkan di India
Kendati tindakan tegas telah diambil oleh agensi, sejumlah penggemar aespa dilaporkan tetap merasa geram karena menilai masa hukuman penjara dua tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada pelaku masih terlalu ringan.
Update Terbaru
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP untuk Pastikan Pencairan Dana
Kamis / 18-06-2026, 20:21 WIB
Wärtsilä Uji Coba Mesin Hidrogen Murni 100 Persen di Spanyol
Kamis / 18-06-2026, 20:21 WIB
Serangan DDoS ke Organisasi di Indonesia Melonjak 62 Persen pada Kuartal I-2026
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Aplikasi Game MAGER Hadirkan Bonus Harian Lewat Misi dan Event
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Meta Resmi Luncurkan WhatsApp Plus Berbayar di Indonesia, Ini Fiturnya
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Unhas dan MPR RI Jalin Kerja Sama Perkuat Nilai Kebangsaan
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Perluasan Lahan Tebu Situbondo Tembus 598 Hektare, Lampaui Target
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
KSP Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis Pelajar di Penjaringan Jakarta Utara
Kamis / 18-06-2026, 20:20 WIB
Mentan Amran Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 2027
Kamis / 18-06-2026, 20:16 WIB
BGN Kaji Klasterisasi Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Rektor UP: Nilai Pancasila Bukan Hafalan, Tapi Implementasi
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Gorontalo
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Perpusnas Usul Tambahan Anggaran Rp357,77 Miliar untuk Literasi
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB
Hubungan Suami Istri dalam Islam Bernilai Pahala Sedekah Besar
Kamis / 18-06-2026, 20:15 WIB






