Agensi SM Entertainment mengumumkan bahwa pelaku pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar yang menargetkan Karina dan Winter aespa telah dinyatakan bersalah pada Kamis (18/6/2026).

Pelaku terbukti menjual konten ilegal tersebut demi keuntungan pribadi, seperti dilansir dari Wolipop.

>>> Bisnis Wealth Management Perbankan Tumbuh Solid di Tengah Tekanan Rupiah

Berdasarkan putusan pengadilan, oknum tersebut dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta wajib mengikuti program penanganan kekerasan seksual selama 80 jam.

Selain hukuman kurungan, pengadilan juga melarang pelaku untuk bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama tujuh tahun.

Kasus ini mencuat setelah video deepfake Karina yang memanipulasi penampilannya di K-Link Festival 2024 beredar di media sosial X pada Rabu (14/1/2026).

Langkah Hukum SM Entertainment

Pihak SM Entertainment menyatakan terus memantau berbagai platform media sosial seperti X, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk mencegah peredaran konten serupa.

>>> Daftar 20 Pemain Tertua di Piala Dunia 2026, Ronaldo Termasuk

Langkah hukum pidana diambil agensi untuk melindungi hak-hak artis mereka.

"Selanjutnya, kami akan mengajukan pengaduan pidana kepada pihak berwajib terhadap penulis postingan dan komentar jahat tentang artis kami yang melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, dan Undang-Undang Kerangka Kerja Telekomunikasi," tegas pihak SM Entertainment dalam pernyataan resminya.

Agensi memastikan proses hukum akan berjalan secara tegas tanpa adanya penyelesaian damai ataupun keringanan bagi para pelaku kejahatan siber tersebut.

>>> Fujifilm Spectrum Roadshow Multi-Kota Resmi Diluncurkan di India

Kendati tindakan tegas telah diambil oleh agensi, sejumlah penggemar aespa dilaporkan tetap merasa geram karena menilai masa hukuman penjara dua tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada pelaku masih terlalu ringan.