Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang menyeret nama pesinetron Evan Marvino tengah menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari unggahan istrinya, Uffridatun Nitami atau Tami, yang viral di media sosial.

in1

>>> Platform Media Sosial Kurangi Dominasi Algoritma Feed

Pengacara Ana Sofa Yuking mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima konsultasi hukum dari Tami. Pertemuan pertama terjadi setelah Ana dihubungi oleh selebgram Cut Intan Nabila.

"Sebetulnya saya tidak tahu persis kronologinya seperti apa, tapi dua hari yang lalu, Intan menghubungi saya, meminta waktu untuk ketemu.

Nah ternyata bawa Tami," kata Ana Sofa Yuking di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Tami menceritakan kemelut rumah tangganya. Bersama tim advokat, mereka juga membahas langkah hukum yang bisa diambil ke depan.

"Diceritakanlah peristiwanya, dan saya ditunjukkan juga oleh tim Instagram-nya, ada postingan dari Tami terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Kenapa saya katakan dugaan? Karena saya tidak melihat persis peristiwanya terjadi bagaimana," ujarnya.

Ana Sofa Yuking memberikan catatan bahwa kasus Tami ini berbeda dengan perkara yang sebelumnya dihadapi Cut Intan Nabila, terutama dalam hal ketersediaan bukti visual.

"Kalau Intan dulu kan ada CCTV-nya, itu jelas terjadi, istilahnya tertangkap tangan melalui media sosial.

Nah, Intan datang bawa Tami, lalu Tami menceritakan dan konsultasi dengan tim advokat terkait apa yang dialami di rumah tangganya," tuturnya.

Berdasarkan cerita Tami, Ana menilai ada beberapa kejadian yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT. Namun, Tami tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.

"Tentu saya tidak bisa menceritakan lebih detail apa yang diceritakan, karena itu sifatnya sangat private.