Istilah imsak sudah tidak asing bagi umat Islam yang menjalankan puasa Ramadan. Secara bahasa, imsak berasal dari kata Arab "amsaka" yang berarti menahan, berhenti, atau menahan diri.

Dalam konteks puasa, imsak menjadi batas untuk menghentikan makan dan minum saat sahur. Tujuannya agar puasa tetap sah dan tidak batal karena masih makan ketika waktu Subuh tiba.

>>> Toyota Pasarkan Dua Mobil Listrik di Indonesia, Harga Rp 700 Jutaan

Waktu Imsak Menurut Ulama

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) menetapkan waktu imsak sekitar 10 menit sebelum Subuh. Penetapan ini merujuk pada sebelum terbitnya fajar shadiq atau fajar kedua.

Penambahan durasi 10 menit bersifat ihtiyath (kehati-hatian) untuk menghindari risiko makanan atau minuman masuk setelah Subuh yang dapat membatalkan puasa.

Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW: "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (HR.

Bukhari dan Muslim). Fajar shadiq merupakan penanda resmi masuknya waktu Subuh.

Di Indonesia, Kementerian Agama RI dan Muhammadiyah menetapkan imsak 10 menit sebelum Subuh berdasarkan hisab astronomi dan rukyatul hilal.

Jadwal imsakiyah di masjid, aplikasi, dan situs resmi sudah memperhitungkan margin aman.

>>> Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Niat dan Keutamaan

Hukum Makan Setelah Imsak

Makan atau minum setelah imsak tetapi sebelum Subuh hukumnya tidak haram dan diperbolehkan. Namun, umat Islam disunnahkan berhenti pada waktu imsak demi kehati-hatian.

Jika seseorang tetap makan setelah imsak dan belum Subuh, puasanya tetap sah. Batas awal pembatalan puasa adalah masuknya waktu Subuh, bukan imsak.

Meskipun sah, aktivitas tersebut kurang dianjurkan karena berpotensi menimbulkan keraguan. Jika seseorang sengaja makan setelah Subuh, puasanya batal dan wajib qadha serta membayar fidyah.