Memahami Arti Imsak dan Hukum Makan Sahur Mendekati Subuh
Istilah imsak sudah tidak asing bagi umat Islam yang menjalankan puasa Ramadan. Secara bahasa, imsak berasal dari kata Arab "amsaka" yang berarti menahan, berhenti, atau menahan diri.
Dalam konteks puasa, imsak menjadi batas untuk menghentikan makan dan minum saat sahur. Tujuannya agar puasa tetap sah dan tidak batal karena masih makan ketika waktu Subuh tiba.
>>> Toyota Pasarkan Dua Mobil Listrik di Indonesia, Harga Rp 700 Jutaan
Waktu Imsak Menurut Ulama
Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) menetapkan waktu imsak sekitar 10 menit sebelum Subuh. Penetapan ini merujuk pada sebelum terbitnya fajar shadiq atau fajar kedua.
Penambahan durasi 10 menit bersifat ihtiyath (kehati-hatian) untuk menghindari risiko makanan atau minuman masuk setelah Subuh yang dapat membatalkan puasa.
Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW: "Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (HR.
Bukhari dan Muslim). Fajar shadiq merupakan penanda resmi masuknya waktu Subuh.
Di Indonesia, Kementerian Agama RI dan Muhammadiyah menetapkan imsak 10 menit sebelum Subuh berdasarkan hisab astronomi dan rukyatul hilal.
Jadwal imsakiyah di masjid, aplikasi, dan situs resmi sudah memperhitungkan margin aman.
>>> Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Niat dan Keutamaan
Hukum Makan Setelah Imsak
Makan atau minum setelah imsak tetapi sebelum Subuh hukumnya tidak haram dan diperbolehkan. Namun, umat Islam disunnahkan berhenti pada waktu imsak demi kehati-hatian.
Jika seseorang tetap makan setelah imsak dan belum Subuh, puasanya tetap sah. Batas awal pembatalan puasa adalah masuknya waktu Subuh, bukan imsak.
Meskipun sah, aktivitas tersebut kurang dianjurkan karena berpotensi menimbulkan keraguan. Jika seseorang sengaja makan setelah Subuh, puasanya batal dan wajib qadha serta membayar fidyah.
Update Terbaru
Promo PSM Alfamart 16-23 April 2026: Diskon Produk Perawatan dan Camilan
Senin / 15-06-2026, 22:21 WIB
FLIFE Hadirkan AC FLOO Standard Series untuk Kenyamanan Termal dan Efisiensi Energi
Senin / 15-06-2026, 22:21 WIB
Huawei Mate 80 Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Andalkan Kamera Premium
Senin / 15-06-2026, 22:20 WIB
Kesepakatan Damai AS-Iran Kurangi Beban Subsidi APBN
Senin / 15-06-2026, 22:20 WIB
DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas
Senin / 15-06-2026, 22:20 WIB
Bayern Munchen Dekati Nathaniel Brown Usai Tampil Memukau di Piala Dunia
Senin / 15-06-2026, 22:20 WIB
Manchester United Gagal Dapat Cucurella, Incar Alvaro Carreras
Senin / 15-06-2026, 22:20 WIB
Manuel Neuer Cetak Tiga Rekor Bersejarah pada Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 22:19 WIB
Cara Mudah Mengaktifkan PayLater di TikTok Shop untuk Belanja Cicilan
Senin / 15-06-2026, 22:19 WIB
Gagal Rekrut Cucurella, Manchester United Incar Alvaro Carreras
Senin / 15-06-2026, 22:19 WIB
ITV Umumkan Komentator dan Pandit untuk Laga Spanyol vs Tanjung Verde
Senin / 15-06-2026, 22:17 WIB
DPR Minta Badan Gizi Nasional Perbaiki Usulan Anggaran 2027
Senin / 15-06-2026, 22:17 WIB
Dewi Perssik Biasakan Mengaji Sebelum Syuting Program Televisi
Senin / 15-06-2026, 22:16 WIB
Dupoin Futures Indonesia Perluas Literasi Perdagangan Berjangka di PRJ 2026
Senin / 15-06-2026, 22:16 WIB






