Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dokter kecantikan Richard Lee (DRL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat, 5 Juni 2026.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan kosmetik ilegal dinyatakan lengkap atau P21.

>>> Menteri ESDM Pastikan Aturan Sektor Minerba Tidak Berubah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengonfirmasi pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk persiapan proses persidangan.

"Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka pada hari ini, DRL, sudah kita terima pelimpahannya hari Jumat.

Yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua.

Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Made kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Senin, 8 Juni 2026.

Pihak kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan setibanya tersangka dari Cilegon untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti.

Tersangka dilaporkan dalam kondisi sehat selama menjalani seluruh proses pemeriksaan.

Kejari Kota Tangerang membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yang terdiri dari tujuh orang personel kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.

"Sudah.

Jadi Kejari, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri sudah langsung menunjuk tim sebanyak empat orang dari P16A di Kota Tangerang.

>>> Hindari Lokasi Ini Saat Bangun Rumah demi Cegah Dampak Gempa

Jadi jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti tujuh orang. Tiga dari Kejati, empat orang dari Kejaksaan Negeri," ujar Made.

Tim penuntut umum dalam persidangan ini akan dipimpin langsung oleh Kasubsi Penuntutan, Randika.

Penunjukan jumlah jaksa tersebut disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi.