Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Terima Pelimpahan Kasus Richard Lee
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dokter kecantikan Richard Lee (DRL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan kosmetik ilegal dinyatakan lengkap atau P21.
>>> Menteri ESDM Pastikan Aturan Sektor Minerba Tidak Berubah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengonfirmasi pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk persiapan proses persidangan.
"Hari ini ya Senin, dapat menyampaikan bahwa tersangka pada hari ini, DRL, sudah kita terima pelimpahannya hari Jumat.
Yang mana pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua.
Tahap dua itu adalah pelimpahan, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Made kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Senin, 8 Juni 2026.
Pihak kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan setibanya tersangka dari Cilegon untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti.
Tersangka dilaporkan dalam kondisi sehat selama menjalani seluruh proses pemeriksaan.
Kejari Kota Tangerang membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yang terdiri dari tujuh orang personel kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.
"Sudah.
Jadi Kejari, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri sudah langsung menunjuk tim sebanyak empat orang dari P16A di Kota Tangerang.
>>> Hindari Lokasi Ini Saat Bangun Rumah demi Cegah Dampak Gempa
Jadi jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti tujuh orang. Tiga dari Kejati, empat orang dari Kejaksaan Negeri," ujar Made.
Tim penuntut umum dalam persidangan ini akan dipimpin langsung oleh Kasubsi Penuntutan, Randika.
Penunjukan jumlah jaksa tersebut disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi.
Update Terbaru
9 Wilayah Indonesia Alami Tsunami Kecil Akibat Gempa M7,7 di Filipina
Senin / 08-06-2026, 13:08 WIB
DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak di Papua, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
Senin / 08-06-2026, 13:04 WIB
Pipeline IPO BEI Menyusut Jadi 12 Perusahaan
Senin / 08-06-2026, 13:04 WIB
Christian Eriksen Kolaps Saat Denmark Hadapi Ukraina, Pertandingan Dihentikan
Senin / 08-06-2026, 13:03 WIB
IHSG Merosot 2,87 Persen, Lo Kheng Hong Sebut 'Hujan Emas' di Bursa
Senin / 08-06-2026, 13:00 WIB
Prabowo Tunjuk Said Iqbal sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Senin / 08-06-2026, 12:59 WIB
Harga Batu Bara Newcastle Tembus Tertinggi dalam Dua Tahun
Senin / 08-06-2026, 12:59 WIB
Hari Laut Sedunia 2026: Krisis Ekologis di Perairan Indonesia Semakin Parah
Senin / 08-06-2026, 12:59 WIB
KABAR DUKA! Hilde Lynn Ditemukan Meninggal di Hotel São Paulo pada 30 Mei 2026, Polisi Selidiki Temuan Obat di Lokasi
Senin / 08-06-2026, 12:58 WIB
Konflik Timur Tengah Pangkas Proyeksi Laba Penerbangan Global 2026
Senin / 08-06-2026, 12:57 WIB
Bank BUMN Tetapkan Batas Saldo Minimum Nasabah Prioritas
Senin / 08-06-2026, 12:57 WIB
Bursa Saham Korea Selatan Anjlok, KRX Aktifkan Circuit Breaker
Senin / 08-06-2026, 12:56 WIB
Harga Emas Perhiasan di Raja Emas, Hartadinata, dan Laku Emas 8 Juni 2026 Turun
Senin / 08-06-2026, 12:56 WIB
Bojan Hodak Samai Rekor Tiga Gelar Juara Liga Indonesia Milik Stefano Cugurra
Senin / 08-06-2026, 12:56 WIB






