Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah tidak mengubah regulasi di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Pernyataan itu disampaikan pada Senin (8/6/2026) setelah menghadiri sesi keterangan pers bersama pimpinan DPR dan jajaran menteri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

>>> Hindari Lokasi Ini Saat Bangun Rumah demi Cegah Dampak Gempa

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah peningkatan investasi hilirisasi dan dinamika pasar komoditas global.

Bahlil menegaskan bahwa sistem gross split hanya berlaku di sektor migas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali.

"Aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata Bahlil.

Pemerintah berkomitmen memenuhi ketersediaan bahan baku bagi seluruh industri hilirisasi yang menanamkan modal di Indonesia.

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan diselaraskan dengan keperluan industri agar rantai pasok domestik tidak terganggu.

"Antara kapasitas produksi, kebutuhan, dan RKAB yang diberikan harus seimbang supaya industri bisa berjalan," ujar Bahlil.

Selain fokus pada kebutuhan dalam negeri, pemerintah memantau situasi geopolitik global seperti ketegangan di Timur Tengah yang memicu fluktuasi harga batu bara internasional.

>>> Harga Pangan Dunia Mulai Stabil pada Mei 2026

Faktor eksternal ini menjadi acuan penting dalam merumuskan kebijakan volume produksi nasional.

"Maka idealnya pemerintah, pengusaha, dan rakyat sama-sama berkepentingan harga yang baik. Kalau harga bagus, produksi kita juga harus banyak," kata Bahlil.

Penyesuaian produksi komoditas akan dijalankan secara terukur lewat kebijakan relaksasi berdasarkan situasi pasar.

Strategi tersebut diterapkan demi memelihara keseimbangan pasokan dan permintaan agar tingkat harga tetap stabil.

"Kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi.

Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply dan demand bisa kita jaga," tutur Bahlil.

Pelaku usaha tambang yang telah beroperasi diimbau tidak perlu cemas terhadap stabilitas kebijakan karena pemerintah tetap menggunakan regulasi yang ada.

>>> Bank Indonesia Catat Uang Primer Tumbuh 14,2 Persen pada Mei 2026

Pelaksanaan amanat Undang-Undang Minerba tetap berjalan untuk memberikan ruang prioritas bagi pelaku UMKM serta sektor tertentu dalam mendukung program peningkatan nilai tambah.