Istilah imsak sudah tidak asing bagi umat Islam di Indonesia, terutama saat bulan Ramadan. Penanda ini muncul dalam jadwal imsakiyah di berbagai media, masjid, dan aplikasi keagamaan.

Secara harfiah, imsak berasal dari bahasa Arab 'amsaka' yang berarti menahan, berhenti, atau menahan diri. Dalam konteks puasa, imsak merujuk pada momen berhentinya aktivitas makan dan minum sahur.

>>> Aroma Tubuh Buruk Gagalkan Kencan Kedua bagi 40 Persen Orang

Waktu imsak berfungsi sebagai peringatan agar umat Islam segera menyelesaikan sahur.

Hal ini penting untuk menjaga keabsahan puasa agar tidak batal akibat masih makan atau minum ketika fajar telah terbit.

Hukum Fikih Seputar Aktivitas Setelah Imsak

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—sepakat bahwa imsak jatuh sekitar 10 menit sebelum azan Subuh.

Penentuan ini merujuk pada momentum sebelum terbitnya fajar shadiq.

Pemberian jeda 10 menit merupakan bentuk kehati-hatian (ihtiyath) untuk meminimalkan risiko masuknya makanan atau minuman setelah waktu Subuh dimulai.

Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW: 'Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar' (HR.

Bukhari dan Muslim).

Makan dan minum setelah masuk waktu imsak hukumnya tidak haram dan tetap diperbolehkan, selama fajar Subuh belum terbit.

>>> Rupiah Menguat Perkasa ke Rp17.778 per Dolar AS pada 15 Juni 2026

Namun, menghentikan santapan pada saat imsak dinilai lebih utama karena mengikuti sunnah kehati-hatian.

Jika seseorang telanjur makan setelah imsak tetapi Subuh belum tiba, puasanya tetap sah.

Sebaliknya, jika sengaja makan setelah waktu Subuh tiba, puasanya batal dan wajib diganti melalui qadha serta membayar fidyah.