Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi dari DPR, BI, dan OJK untuk melengkapi berkas perkara.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

in1

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar, yang berasal dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, dan kendaraan.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bank daerah menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari sumber serupa. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana melalui yayasan ke rekening pribadi.

Heri Gunawan disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui setor tunai.

>>> One Piece Heroines Tayang 5 Juli, Trailer Baru Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah, dan kendaraan.