Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengonfirmasi bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berada dalam kategori pasar berkembang atau Emerging Market per Juni 2026.

Keputusan ini diambil setelah MSCI mengakui sejumlah langkah reformasi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

in1

>>> 4 Shio Ini Diprediksi Hidup Lebih Mudah dan Bebas Stres Mulai 24 Juni 2026

Reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen.

Meski demikian, MSCI mencatat bahwa investor internasional masih khawatir terhadap keterbukaan struktur kepemilikan saham di BEI.

Menurut MSCI, masalah ini dapat memengaruhi kemampuan investor dalam menilai jumlah saham beredar yang sebenarnya (free float) dan mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar yang terbentuk.

>>> Bintang TLC Karen Derrico Ditangkap di Vegas karena Ancaman dan Pelanggaran Perintah Perlindungan

"Meskipun pengumuman tersebut merupakan langkah ke arah yang benar, yang menjadi perhatian utama bagi investor institusi internasional adalah implementasi yang konsisten dan dampak yang berkelanjutan dari berbagai langkah tersebut di seluruh pasar," tulis MSCI dalam laporannya.

MSCI mengancam akan menurunkan status pasar saham Indonesia menjadi Frontier Market jika reformasi tidak diimplementasikan secara konsisten.

>>> AS dan Iran Berseberangan Soal Inspeksi IAEA ke Situs Nuklir Teheran

"Apabila kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat MSCI Index Review November 2026, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat terhadap pasar Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari Emerging Markets menjadi Frontier Markets," tulis MSCI.