MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang (Emerging Market/EM) dalam tinjauan akses pasar global 2026.

Namun, lembaga indeks global itu memberikan peringatan keras terkait risiko penurunan status menjadi pasar frontier (Frontier Market/FM).

in1

>>> Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku

Peringatan tersebut disampaikan setelah MSCI menerima banyak masukan dari investor institusi global. Mereka menyoroti rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.

“Apabila hingga MSCI Index Review November 2026 belum terlihat kemajuan yang memadai, MSCI akan mempertimbangkan berbagai opsi terkait perlakuan yang tepat terhadap pasar Indonesia, termasuk kemungkinan melakukan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi pasar frontier,” tulis MSCI dalam laporannya.

Menurut MSCI, investor institusi global secara konsisten menyampaikan kekhawatiran terhadap struktur kepemilikan saham yang sulit ditelusuri.

Mereka juga mencurigai adanya indikasi perdagangan terkoordinasi yang dapat memengaruhi kewajaran harga saham.

Kondisi itu membatasi kemampuan investor dalam menghitung porsi saham beredar (free float) yang sebenarnya.

Hal ini mengurangi kepercayaan terhadap harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan investasi maupun replikasi indeks.

Dalam klasifikasi MSCI 2026, Indonesia masih berada dalam kelompok pasar berkembang Asia Pasifik bersama China, India, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Thailand.

Posisi itu satu tingkat di atas negara pasar frontier Asia seperti Vietnam, Bangladesh, Pakistan, dan Sri Lanka.

>>> Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak

MSCI mengakui regulator pasar modal Indonesia telah meluncurkan sejumlah reformasi untuk meningkatkan transparansi.

Reformasi itu mencakup keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.