Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku sempat tidak bisa membedakan antara aparat kepolisian dan pelaku kejahatan saat dirinya ditangkap dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Pengakuan itu disampaikan Roy setelah memperoleh penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia mulai menceritakan proses penangkapan yang dialaminya kepada publik.

in1

>>> Kaesang Pangarep Tiba di Lampung, Siap Dampingi Jokowi Blusukan 3 Hari

Menurut Roy, situasi pada pagi hari saat diamankan membuatnya bingung. Sejumlah orang yang masuk ke rumahnya menggunakan penutup kepala dan masker.

"Kalau saya tidak mengenali salah satu suara itu, mungkin saya akan marah.

Mungkin saya enggak bisa membedakan lagi antara perampok dengan petugas kepolisian karena mereka menggunakan tutup kepala," kata Roy, Jumat (26/6).

Roy mengaku baru pulang dari Bandung beberapa jam sebelum penangkapan.

Setelah beristirahat dan melaksanakan salat Subuh, ia dikejutkan suara ramai dari luar rumah sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat melihat rekaman CCTV, ia mendapati banyak orang berada di sekitar rumah. Situasi semakin tegang ketika beberapa orang masuk hingga ke area kamar tidurnya.

>>> Israel Tegas Tak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon, Upaya Mediasi AS Sia-sia

Meski para petugas kemudian menunjukkan identitas, Roy mengaku tetap ragu karena proses berlangsung cepat dan dalam kondisi yang tidak biasa.

"Kemudian mereka menunjukkan identitasnya, tapi siapa tahu kalau identitas itu hanya cetakan Pasar Pramuka. Bisa aja identitasnya palsu," ujarnya.

Langkah Hukum Roy Suryo

Pengalaman itu menjadi salah satu dasar langkah hukum Roy Suryo.

Ia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.

SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juni 2026.

>>> Profil Ginka Febriyanti Br Ginting, Komisaris Muda Pertamina Retail yang Aktif di Relawan

Roy menjadi salah satu tersangka yang masih menjalani proses hukum dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. Meski tidak ditahan, perkara yang menjeratnya tetap berlanjut menuju tahap persidangan.