Persidangan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan dimulai dengan Dokter Tifa sebagai terdakwa tunggal.

Jadwal sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

in1

>>> India Ubah Ekskavator Diesel 650 Ton Jadi Listrik, Retrofit Lebih Unggul?

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menyatakan sidang akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusumah Atmadja.

"Untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB," kata Immanuel, dikutip Sabtu (27/6).

Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Roy Suryo Masih Tempuh Praperadilan

Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, Roy Suryo, belum dapat mengikuti persidangan karena masih mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Immanuel, selama proses praperadilan berlangsung, majelis hakim belum bisa menetapkan jadwal sidang pokok perkara Roy Suryo.

"Selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan.

Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.

>>> May Ling, 'Thickest Teen', Sebut BBL Ketiga sebagai Investasi, Tak Khawatir Risiko

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.

Gugatan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN JKT.