SEL dan sidang perdananya dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

in1

Setelah pelimpahan, keduanya tidak lagi ditahan.

Dalam perkara ini, keduanya didakwa terkait dugaan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain secara berlanjut.

Jaksa menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap (P-21).

Kasus ini sebelumnya melibatkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

>>> Pemilik Penis Terkecil di Dunia Tolak Operasi karena Risiko Tinggi

Namun, tiga tersangka lainnya—Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar—telah lepas dari proses hukum setelah mengajukan restorative justice dan menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi yang diterima.