Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), Taufik Hidayat (30), tak mampu memberikan penjelasan saat dihujani pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Alih-alih menjawab alasan di balik dugaan penyiksaan yang berlangsung bertahun-tahun, Taufik hanya menundukkan kepala dan berulang kali mengucapkan permintaan maaf.

in1

>>> Pemerintah Klaim Jurus Baru MBG Hemat Anggaran Minimal Rp40 Triliun

"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," ucap Taufik di hadapan awak media.

Pernyataan singkat itu justru memicu rentetan pertanyaan dari wartawan yang ingin mengetahui motif di balik tindakan keji yang diduga dilakukan kepada Yuvita.

"Kenapa kau tega banget sih? Gimana pikirannya, coba dijelasin sekarang?

Coba jelasin, ngomong sekarang. Kenapa diam aja?"

seru sejumlah wartawan secara bergantian.

Namun Taufik tidak memberikan jawaban apa pun selain kembali mengulang permintaan maaf.

>>> Phil Mickelson Dituduh Perlihatkan Foto Alat Kelamin ke Istri Pegolf

"Saya minta maaf," katanya singkat.

Setelah itu, polisi langsung menggiring Taufik meninggalkan lokasi konferensi pers menuju ruang tahanan.

Korban Alami Luka Serius

Kasus Taufik menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita. Peristiwa itu diketahui berlangsung dalam waktu lama di sebuah indekos di Kota Bandung.

Akibat kekerasan tersebut, Yuvita mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh hingga kondisinya tidak lagi dapat berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal.

Saat ini Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

>>> Pesona Bikini Selebritas di Pantai, Bikin Netizen Tergila-gila

Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.