Roy Suryo akan menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia tidak hanya mempersoalkan satu tindakan penyidik, melainkan membawa sejumlah tuntutan terkait penetapan status tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Manuver Politik Jokowi Buktikan Disertasi Hasto PDIP

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji kesesuaian tindakan penyidik kepolisian dengan ketentuan hukum acara pidana.

Tuntutan Roy Suryo

Tuntutan pertama terkait penangkapan Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Roy meminta hakim menyatakan penangkapan itu tidak sah jika terbukti melanggar prosedur Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia juga menggugat keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Permohonan berikutnya menyasar tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Dalam petitum itu menyatakan penangkapan dan penahanan serta penggeledahan itu cacat hukum atau tidak sah secara hukum acara pidana," kata Ghafur, dikutip Senin (29/6).

Roy juga meminta pencabutan status pencekalan terhadap dirinya. Menurut tim kuasa hukum, kewenangan penanganan perkara telah beralih ke kejaksaan sehingga pencekalan dinilai tidak lagi relevan.

>>> Roy Suryo Sebut Pisah Jadwal Sidang Bisa Paksa Jokowi Hadir Dua Kali

Ia juga meminta seluruh pihak termohon hadir langsung dalam persidangan. Pihak yang diminta hadir meliputi Kapolda Metro Jaya, Ditreskrimum, Penyidik Subdit Kamneg, hingga Kejaksaan.

Permohonan Roy terkait praperadilan telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid. Pra/2026/PN.

JKT. SEL.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026).

>>> Dell Luncurkan Monitor Gaming Alienware AW3426DW 280Hz QD-OLED di Eropa

Melalui praperadilan ini, Roy berharap majelis hakim dapat menilai apakah seluruh tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.