Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta masih mendalami motif seorang warga negara Thailand berinisial RR yang kedapatan membawa uang tunai 350.000 dolar AS (sekitar Rp6,3 miliar) tanpa pemberitahuan saat tiba di Indonesia.

Penindakan dilakukan di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (22/6/2026).

>>> Jokowi Kunjungi Lampung, Tegaskan Diri Tak Berubah Meski Tak Lagi Jadi Presiden

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan penumpang RR tidak memiliki izin dan tidak menyampaikan deklarasi atas uang tunai yang dibawanya.

"Penumpang berinisial RR ini tidak memiliki izin dan juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai," ujar Hengky di Tangerang, Jumat (26/6/2026), dikutip dari ANTARA.

Penindakan berawal dari analisis sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based profiling) terhadap penumpang internasional. Petugas kemudian memeriksa bagasi penumpang yang baru tiba dari Thailand.

Pemeriksaan menggunakan mesin X-ray menunjukkan citra dengan densitas mencurigakan yang mengindikasikan tumpukan uang tunai.

Pemeriksaan fisik menemukan 3.500 lembar uang pecahan 100 dolar AS, total 350.000 dolar AS atau setara Rp6,3 miliar.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Penumpang RR masih menjalani proses penelitian kepabeanan untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi yang terkait.

Bea Cukai berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk analisis lebih lanjut terkait kemungkinan tindak pidana atau pelanggaran lain.

Menurut Hengky, langkah ini diambil karena keterangan yang diberikan warga negara asing tersebut berubah-ubah selama pemeriksaan.

"Karena keterangannya selalu berubah-ubah, kami melaporkan kepada PPATK.

>>> Crunchyroll Rilis Jadwal Anime Musim Panas 2026, Ada Mushoku Tensei Season 3