Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada Mei 2026, DJP menunjuk tujuh entitas digital baru sebagai pemungut PPN PMSE. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.

>>> Roy Suryo Ajak Massa Protes Jika Jokowi Tak Hadir Langsung di Sidang Ijazah Palsu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor digital.

Tujuh entitas yang ditunjuk meliputi Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, dan layanan berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Inge menambahkan, penambahan daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan pajak seiring beragamnya layanan digital yang digunakan masyarakat.

>>> Messi Cetak Rekor Baru di Piala Dunia 2026, Tembus 7 Laga Beruntun dengan Gol

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 233 pelaku telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp40,55 triliun.

Realisasi tersebut berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Tren peningkatan penerimaan menunjukkan semakin besarnya kontribusi perdagangan digital terhadap penerimaan negara. DJP menegaskan akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan agar sejalan dengan perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital.

>>> Lebanon Kecam Israel, Desak Patuhi Hasil Negosiasi Damai Iran-AS

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," kata Inge.