Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap peran Andayani (AY), oknum pegawai Bea Cukai, dalam kasus dugaan korupsi impor telepon seluler bekas ilegal.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi menyatakan AY diduga menjadi perantara penyetoran uang kepada petinggi di Bea Cukai Juanda.

in1

>>> Afrika Selatan Cetak Sejarah di Piala Dunia usai Tekuk Korea

Dugaan sementara, penerimaan uang dari PT TSL dilakukan melalui AY.

"(AY) diduga sebagai perantara," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Penyidik kini menganalisis bukti catatan penerimaan uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah AY pada Rabu (24/6).

Dari bukti itu, penyidik akan mengusut kepada siapa uang tersebut disetorkan.

Yusuf membeberkan setoran tersebut sudah berlangsung selama dua tahun, yaitu dari 2024 hingga 2026.

Penyidik juga mendalami periodesasi setoran dan apakah hanya dalam bentuk uang.

"Hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa.

Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini," tutur dia.

Sebelumnya, AY telah diperiksa sebagai saksi. Setelah penggeledahan ini, penyidik akan kembali memanggilnya.

>>> Komnas Perempuan Beber Kedatangan Sarwendah Hanya Konsultasi

Kortastipidkor Polri juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6) siang.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di Gudang Cargo Juanda atau PT JAS serta rumah dua individu berinisial MT dan AY.

MT adalah pihak swasta importir, sementara AY pegawai Bea Cukai.

Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi impor ponsel bekas ilegal.