Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial tambahan senilai Rp5 juta kepada masyarakat di 114 wilayah pada tahun 2026.

Program ini menyasar keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

>>> Mojtaba Khamenei Muncul Lagi, Tuntut Pemimpin AS dan Israel Ditangkap

Pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur yang ditunjuk. Penerima wajib membawa dokumen persyaratan saat mengambil bantuan.

Syarat Pencairan Bansos Tambahan

Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Selain itu, nama penerima harus tercantum dalam DTKS dan telah menerima undangan pencairan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Penerima juga diwajibkan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika memilikinya. Bagi yang belum memiliki KKS, pencairan dapat dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan dari dinas sosial setempat.

>>> Said Didu Sebut Safari Jokowi Gerakan Geng SOP Plus Koruptor

Prosedur pencairan dimulai dengan verifikasi data di kantor pos atau bank penyalur. Petugas akan memeriksa kesesuaian identitas dan status penerima di sistem.

Setelah verifikasi, penerima akan diminta menandatangani bukti penerimaan. Dana sebesar Rp5 juta akan diberikan secara tunai atau ditransfer ke rekening penerima.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bansos. Semua proses pencairan tidak dipungut biaya sepeser pun.

>>> Rupiah Menguat ke Level Rp17.879 per Dolar AS pada Awal Pekan

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi pencairan dapat ditanyakan ke kantor desa atau kelurahan setempat. Pastikan hanya mengakses sumber resmi untuk menghindari informasi palsu.