Ia mengatakan pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) dinilai lebih efektif dibanding hanya menerima laporan.

>>> Jacksen F Tiago Pilih 34 Talenta Terbaik MLSC 2026 untuk SingaCup

Dalam beberapa pekan terakhir, ia mengaku telah mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Pada Senin (29/6), ia dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabupaten Tangerang.

Said Iqbal mengklaim salah satu hasil dari langkah tersebut adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.

Semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksinya ke Vietnam, namun setelah dialog dengan serikat pekerja, relokasi disebut menyusut menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Perusahaan juga telah menyusun rencana bisnis hingga 2030 yang mengedepankan pengurangan tenaga kerja secara alamiah melalui berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.

Pemerintah juga disebut mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi untuk sektor keramik, granit, dan tekstil agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerjanya.

"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujarnya.

Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Said Iqbal mengakui PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak dapat dihindari.

Namun pemerintah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat digunakan membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

Di sisi regulasi, Iqbal memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya akan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Pemerintah mengusulkan agar penggunaan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering.

Untuk sektor tertentu di BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja tetap dimungkinkan dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh, mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial hingga hak pesangon.

>>> 6 Penyebab Sering Kentut, Ternyata Tidak Selalu Soal Makanan

"Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja," katanya.