"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru.

Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," tulis DJP melalui akun Instagram resminya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan manfaat JHT yang dilakukan paling lama dua tahun sejak peserta memenuhi syarat dikenakan PPh Pasal 21 final sebesar nol persen untuk nilai manfaat hingga Rp50 juta.

Sementara itu, jika nilai JHT-nya lebih dari Rp50 juta maka dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Apabila manfaat JHT dicairkan setelah melewati jangka waktu dua tahun, pengenaan pajaknya tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

>>> Cara Hasilkan Rp175.000 dari Game Puzzle di Aplikasi Penghasil Uang 2026

Tarif progresif tersebut terdiri dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.