Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6).

>>> Apakah Sepatu Lari Bisa Dipakai untuk Naik Gunung? Ini Kondisi yang Aman

Dalam aturan baru tersebut, prinsipnya perusahaan dilarang menggunakan pekerja outsourcing. Namun, larangan itu dikecualikan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.

Keempat jenis pekerjaan yang dikecualikan adalah petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang.

Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal.

Perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru setelah aturan resmi diterbitkan.

Meski demikian, pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.

Usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang banyak diterapkan BUMN.

>>> 6 Shio Paling Beruntung 29 Juni 2026, Awal Pekan Penuh Rezeki

Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa.

Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut, baik melalui PKWT maupun PKWTT. Upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Sementara itu, perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan.

Said menegaskan perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa?

>>> Harga Emas Antam 29 Juni 2026 Stabil, Simak Daftar Harga Terbaru Logam Mulia

Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.