"Upaya ini (praperadilan) adalah upaya untuk pemenuhan hak-hak saya, ya karena sudah dilanggar.

Dan ini sama sekali tidak ada ya upaya untuk memperlambat atau kemudian mengganggu apa peristiwa utamanya yang nanti akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap dia.

Permohonan praperadilan Roy Suryo telah didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

>>> Persib Bandung Dikabarkan Tikung Persija dalam Transfer Mariano Peralta

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/6).