Platform media sosial TikTok dan YouTube telah menonaktifkan sekitar 4,7 juta akun milik anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini diambil seiring mulai berlakunya aturan baru tentang perlindungan anak di dunia digital.

>>> Indonesia Turunkan Harga LNG Industri Jadi 13 Dolar per MMBtu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa TikTok menonaktifkan 4,1 juta akun, sementara YouTube menonaktifkan 600.000 akun.

Pernyataan tersebut disampaikan pada 25 Juni lalu.

Pemerintah mendorong platform lain untuk mengambil tindakan serupa. Hingga saat ini, baik TikTok maupun YouTube belum memberikan tanggapan resmi.

Aturan Baru Perlindungan Anak

Pada Maret lalu, Indonesia memperkenalkan aturan yang mewajibkan platform media sosial berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Platform yang termasuk dalam kategori ini antara lain X, Instagram milik Meta Platforms, dan platform game Roblox.

>>> Cara Mendapatkan Saldo Dana Lewat Game Fruit Merge yang Terbukti Membayar di Tahun 2026

"Kami tidak hanya menunda akses anak-anak, tetapi juga ingin platform mengubah perilaku mereka," ujar Meutya. Kementerian saat ini sedang meninjau laporan yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko seperti perundungan siber dan kecanduan.

Langkah Indonesia mengikuti jejak Australia yang tahun lalu menerapkan larangan serupa karena kekhawatiran akan dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental anak.

Pendekatan Australia kini menjadi perhatian banyak negara. Beberapa negara mulai mempertimbangkan langkah serupa terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Bulan ini, Inggris juga mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih luas, termasuk aturan untuk platform game dan streaming langsung.

>>> Prediksi Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Siapa Melaju ke 16 Besar?

Sementara itu, Uni Emirat Arab (UEA) pada 18 Juni lalu mengumumkan aturan yang melarang anak di bawah 15 tahun membuat atau menggunakan akun media sosial.