Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 4,7 juta akun anak berusia di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan oleh platform digital.

Langkah ini merupakan dampak dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

>>> Bedak MBK Digunakan untuk Apa? Ini Bedanya Kemasan Putih dan Silver

Menurut Meutya, angka tersebut menjadi indikator awal bahwa platform mulai menjalankan kewajibannya melindungi anak di ruang digital. "TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini.

YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).

Selain itu, sekitar 200 platform digital telah menyampaikan self assessment atau penilaian mandiri kepada pemerintah.

Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

>>> Apakah Ngebut Bikin Bensin Motor Lebih Boros? Ini Cara agar Tetap Hemat

Pendekatan Berbasis Risiko

Meutya menjelaskan bahwa penerapan pendekatan berbasis risiko bertujuan mendorong platform menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.

"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," jelasnya.

Proses evaluasi terhadap laporan self assessment masih berlangsung. Setelah penilaian rampung, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.

"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini risiko tinggi atau tidak," ujar Meutya.

>>> Cetak Sejarah! Calon Pilot Berhijab Juara Miss World Somalia 2026

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga dukungan masyarakat, orang tua, serta komitmen platform digital untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak.