Petitum Gugatan Praperadilan

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.

>>> IHSG Anjlok 1,28 Persen ke 5.820 di Awal Pekan

Pra/2026/PN JKT. SEL.

Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah dan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata kuasa hukum Roy, Refly Harun.

Kubu Roy juga meminta penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/703/VI/Res.

1.14. /2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Menurut Refly, penangkapan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Roy meminta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.

1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

>>> Junior Miners Fun Fest 2026: Pameran Tambang Interaktif untuk Anak Digelar di Jakarta

Alasannya, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.