Dalam petitumnya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya tidak sah dan melawan hukum.

Kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengatakan penggeledahan tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Roy juga meminta penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/703/VI/Res.

1.14. /2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Menurutnya, penangkapan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.

Selain itu, Roy meminta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/458/VI/Res.

1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

>>> Penyekapan Karyawan di Jakpus Berawal dari Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta

Alasannya, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.