Polisi mengungkap bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat, dipicu oleh tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelat besi tersebut menurut pengakuan para pelaku bernilai sekitar Rp230 juta.

>>> Demon Slayer: The Hinokami Chronicles 2 Hadir di Nintendo Switch 2 Oktober 2026

Pemilik percetakan menduga ketiga karyawan itulah yang mengambil atau menyebabkan hilangnya pelat tersebut.

Tersangka MML selaku pemilik percetakan kemudian memerintahkan tersangka lain untuk menyekap para korban. Korban juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.

Dalam proses penyekapan, korban Adit Saputra telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani membayar Rp5 juta.

Meski demikian, penyekapan terus berlangsung hingga 21 hari karena belum semua korban melunasi ganti rugi.

>>> TEKKEN 8 Umumkan Bob sebagai DLC Kedua Season 3, Rilis Agustus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan pihaknya masih mendalami kebenaran tuduhan pencurian tersebut.

Nilai barang yang disebutkan masih bersifat subjektif dari para pelaku.

Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

>>> Trailer Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis, Kisah Baru Lebih Brutal Tayang Fall 2026

Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.