Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR, dalam perkara lain.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dari hasil pendalaman ditemukan dugaan Taufik beberapa kali mengambil hak orang lain di lingkungan kerjanya.

>>> Presiden Jerman Steinmeier Desak Reformasi Mendasar PBB

"Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," kata Hendra, Senin (29/6).

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Kepolisian juga mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pelarian Taufik. Ia sempat berpindah-pindah tempat sebelum diringkus.

"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ucap Hendra.

>>> Belanda Tersingkir, Koeman Ogah Minta Maaf Pakai 5 Bek Lawan Maroko

Jika terbukti ada yang membantu, polisi akan mengenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan hukuman hampir sama dengan pelaku utama.

Sebelumnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik selama kurang lebih tiga tahun.

Taufik diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB setelah kabur ke sejumlah lokasi.

>>> UEA Minta Pasokan Beras RI 50 Ribu Ton per Bulan, Bulog Siap Ekspor

Dalam perkara ini, Taufik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo Pasal 126 ayat (2) KUHP.