Polisi Buka Peluang Jerat Taufik Hidayat di Kasus Lain
Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR, dalam perkara lain.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, dari hasil pendalaman ditemukan dugaan Taufik beberapa kali mengambil hak orang lain di lingkungan kerjanya.
>>> Presiden Jerman Steinmeier Desak Reformasi Mendasar PBB
"Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," kata Hendra, Senin (29/6).
Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Kepolisian juga mendalami apakah ada pihak lain yang membantu pelarian Taufik. Ia sempat berpindah-pindah tempat sebelum diringkus.
"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ucap Hendra.
>>> Belanda Tersingkir, Koeman Ogah Minta Maaf Pakai 5 Bek Lawan Maroko
Jika terbukti ada yang membantu, polisi akan mengenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan hukuman hampir sama dengan pelaku utama.
Sebelumnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik selama kurang lebih tiga tahun.
Taufik diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB setelah kabur ke sejumlah lokasi.
>>> UEA Minta Pasokan Beras RI 50 Ribu Ton per Bulan, Bulog Siap Ekspor
Dalam perkara ini, Taufik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo Pasal 126 ayat (2) KUHP.
Update Terbaru
Prancis Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026 Usai Bantai Swedia 3-0
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
VW ID. Tiguan Bukan Sekadar Facelift ID.4, Ini Bedanya
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
Masalah Keuangan, VW Didorong Jual Ducati Saat Gacor di MotoGP
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
Daftar 6 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
Fakta-Fakta Vonis Kasus Laptop Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 06:25 WIB
IHSG Diramal Merah di Awal Juli, Analis Beri Rekomendasi Saham
Rabu / 01-07-2026, 06:24 WIB
Toy Story 5 Diproyeksi Jadi Film Toy Story Terlaris
Rabu / 01-07-2026, 06:24 WIB
Sennheiser Luncurkan Earbud Clip-On Pertama dengan Driver 12mm dan LDAC
Rabu / 01-07-2026, 06:07 WIB
Yoon Eun Hye 'Coffee Prince' Ungkap Rahasia Diet, Tubuh Kencang di Usia 41
Rabu / 01-07-2026, 06:07 WIB
ESA Sebut Server Minecraft Pribadi Ilegal, Upaya Stop Killing Games Kembali Gagal
Rabu / 01-07-2026, 06:05 WIB
ESA Sebut Server Minecraft Pribadi Ilegal, RUU Stop Killing Games Gagal di California
Rabu / 01-07-2026, 06:05 WIB
Moral Ambiguity dalam Grave Seasons: Tidak Ada Jawaban Benar dalam Plot Pembunuhan Supernatural
Rabu / 01-07-2026, 06:00 WIB
Moral Ambiguity dalam Grave Seasons: Tidak Ada Jawaban Benar di Plot Pembunuhan Supernatural
Rabu / 01-07-2026, 06:00 WIB
Ecuador Adukan Gangguan Suporter Meksiko ke FIFA
Rabu / 01-07-2026, 06:00 WIB






