Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Skema dan Perhitungannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bukanlah kebijakan baru.
Ketentuan tersebut telah diatur sejak lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
>>> Oposisi Iran Saling Ribut di Prancis, Demo Besar Dibatalkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aturan itu baru ramai diperbincangkan karena sebagian masyarakat baru merasakan dampak pengenaan pajaknya.
"Bahwa ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang.
Padahal ini aturan sudah lama sekali," kata Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Tiga Skema Pencairan JHT
Menurut DJP, besaran PPh Pasal 21 atas manfaat JHT bergantung pada waktu pencairan dana.
Secara umum terdapat tiga skema pengenaan pajak, yaitu pencairan sebagian saat peserta masih aktif bekerja, pencairan saat memasuki usia pensiun dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pencairan pertama, dan pencairan setelah lebih dari dua tahun sejak memasuki usia pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan maksimal 10 persen dari saldo untuk persiapan memasuki masa pensiun dan maksimal 30 persen dari saldo untuk kepemilikan rumah.
Atas pencairan tersebut, PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bersifat tidak final.
Sebagai ilustrasi, seorang pekerja mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta pada Januari 2024 setelah menjadi peserta lebih dari 10 tahun.
Update Terbaru
Ade Armando: PDIP Terus Begini, Bakal Gali Kuburnya Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Kapolri Pamer 1.415 SPPG dan Nol Kasus Keracunan MBG, Siap Luncurkan Buku Resep
Rabu / 01-07-2026, 16:05 WIB
Trossard Tunda Bahas Masa Depan di Arsenal, Besiktas dan Klub Arab Saudi Berminat
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Anniversary ke-9 Free Fire: Festival di Jogja & Grand Finals FFNS Fall
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Village People: Vokalis Victor Willis Meninggal di Usia 75 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Penampakan Stiker Dilarang Beli BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di NTT
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
DKI Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, yang Pertama di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Solo Leveling on Ice Umumkan Pemeran Baru Sung Jinwoo untuk Pertunjukan Agustus di Seoul
Rabu / 01-07-2026, 15:57 WIB
One Piece Live-Action Season 3 Selesai Syuting, Netflix Konfirmasi Rilis 2027
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass: Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Biwin Luncurkan SSD M560 PCIe 5.0 dengan Kecepatan Baca 11.000 MB/s
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Google Dikabarkan Kembangkan Aplikasi Signature untuk Tanda Tangan Digital
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB






