Pajak yang dipotong sebesar 5 persen atau Rp500 ribu.

Apabila pekerja tersebut kemudian memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta, maka pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2010, yakni saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen dan sisa Rp70 juta dikenakan tarif final 5 persen.

>>> Iran Tuding AS Tak Serius Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026

Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong atas pencairan sisa saldo tersebut sebesar Rp3,5 juta dan bersifat final.

DJP menjelaskan pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.

Ketentuannya adalah saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 0 persen, dan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 5 persen.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan fasilitas tersebut diberikan agar peserta memperoleh tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan dana pensiun.

"Artinya kita kasih fasilitas murah dalam dua tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0% sampai Rp50 juta.

Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5%," ujar Eddy.

Sebagai contoh, peserta yang memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan sebagian manfaat saat masih aktif bekerja akan dikenakan pajak sebagai berikut: Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0 persen, sisa Rp80 juta dikenakan tarif final 5 persen.

Dengan perhitungan tersebut, PPh yang dipotong sebesar Rp4 juta.

Apabila manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki usia pensiun, maka fasilitas tarif PPh final tidak lagi berlaku.

>>> Oman-Iran Terinspirasi Selat Malaka dan Singapura untuk Tarif di Hormuz

Pengenaan pajak kembali menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp60 juta sebesar 5 persen, PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen, PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25 persen, PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen, dan PKP di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen.