Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Skema dan Perhitungannya
Pajak yang dipotong sebesar 5 persen atau Rp500 ribu.
Apabila pekerja tersebut kemudian memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dan mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta, maka pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2010, yakni saldo hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen dan sisa Rp70 juta dikenakan tarif final 5 persen.
>>> Iran Tuding AS Tak Serius Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026
Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong atas pencairan sisa saldo tersebut sebesar Rp3,5 juta dan bersifat final.
DJP menjelaskan pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final bagi peserta yang mencairkan manfaat JHT paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.
Ketentuannya adalah saldo JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 0 persen, dan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 5 persen.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan fasilitas tersebut diberikan agar peserta memperoleh tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan dana pensiun.
"Artinya kita kasih fasilitas murah dalam dua tahun kalender sejak Anda pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh Final 0% sampai Rp50 juta.
Di atas itu, semuanya sampai berapa miliar pun kenanya 5%," ujar Eddy.
Sebagai contoh, peserta yang memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan sebagian manfaat saat masih aktif bekerja akan dikenakan pajak sebagai berikut: Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0 persen, sisa Rp80 juta dikenakan tarif final 5 persen.
Dengan perhitungan tersebut, PPh yang dipotong sebesar Rp4 juta.
Apabila manfaat JHT baru dicairkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak memasuki usia pensiun, maka fasilitas tarif PPh final tidak lagi berlaku.
>>> Oman-Iran Terinspirasi Selat Malaka dan Singapura untuk Tarif di Hormuz
Pengenaan pajak kembali menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp60 juta sebesar 5 persen, PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta sebesar 15 persen, PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 25 persen, PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar sebesar 30 persen, dan PKP di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






