Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

Total gratifikasi yang diterima Ma'ruf selama menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023 ditaksir mencapai Rp30 miliar.

>>> FIFA Kecam Tuduhan Mesir: Protes Tanpa Bukti Tak Punya Tempat di Sepak Bola

Modus 'Uang Assalamualaikum' dan Jabatan Ganda

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.

Jabatan ganda itu memberinya kendali penuh atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan tersebut.

Ma'ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan para calon rekanan.

Sebelum mendapat pekerjaan, para rekanan dimintai fee dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Akun Trading dan Rekening Nominee

Selain fee tunai, Ma'ruf juga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR.

Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

>>> Terowongan Kereta Bawah Tanah Cincinnati: Proyek 1920-an yang Tak Pernah Berfungsi

Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital, perusahaan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.

Melalui rekening tersebut, antara 2021-2022 Ma'ruf diduga menerima Rp16,4 miliar.

Total gratifikasi yang diterima Ma'ruf melalui rekening dan akun trading mencapai sekitar Rp30 miliar.

Ma'ruf tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Ia juga tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan itu berasal dari sumber yang sah.

KPK resmi menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama terhitung 9-28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

>>> New Jersey Siap Larang Robotaxi Tanpa Sensor Radar dan Lidar

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.