KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Total gratifikasi yang diterima Ma'ruf selama menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023 ditaksir mencapai Rp30 miliar.
>>> FIFA Kecam Tuduhan Mesir: Protes Tanpa Bukti Tak Punya Tempat di Sepak Bola
Modus 'Uang Assalamualaikum' dan Jabatan Ganda
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Ma'ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.
Jabatan ganda itu memberinya kendali penuh atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan tersebut.
Ma'ruf memiliki seorang kepercayaan bernama Zakaria yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan para calon rekanan.
Sebelum mendapat pekerjaan, para rekanan dimintai fee dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
Total uang yang diterima Ma'ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Akun Trading dan Rekening Nominee
Selain fee tunai, Ma'ruf juga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR.
Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
>>> Terowongan Kereta Bawah Tanah Cincinnati: Proyek 1920-an yang Tak Pernah Berfungsi
Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital, perusahaan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.
Melalui rekening tersebut, antara 2021-2022 Ma'ruf diduga menerima Rp16,4 miliar.
Total gratifikasi yang diterima Ma'ruf melalui rekening dan akun trading mencapai sekitar Rp30 miliar.
Ma'ruf tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Ia juga tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan itu berasal dari sumber yang sah.
KPK resmi menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama terhitung 9-28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
>>> New Jersey Siap Larang Robotaxi Tanpa Sensor Radar dan Lidar
Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update Terbaru
Migrasi ke Obsidian di Android: Kepemilikan File Jadi Alasan Utama
Jumat / 10-07-2026, 02:08 WIB
SSD Portabel 1TB Verbatim Turun Harga Jadi $180, Solusi Backup Andal
Jumat / 10-07-2026, 02:07 WIB
Polisi Selamatkan Wanita yang Hendak Lompat dari Brooklyn Bridge
Jumat / 10-07-2026, 02:07 WIB
Pria Berbaju Bong Guncang Rapat Komite di New Jersey
Jumat / 10-07-2026, 02:07 WIB
Pasangan Tyler Robinson Klaim Ia Menyesal Membunuh Charlie Kirk
Jumat / 10-07-2026, 02:07 WIB
Taylor Frankie Paul Kembali ke 'Mormon Wives' Setelah Produksi Dihentikan
Jumat / 10-07-2026, 02:07 WIB
FIFA Operasikan Pusat Komando Rahasia di Miami untuk Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
Jumat / 10-07-2026, 02:07 WIB
Argentina Kuasai Statistik Piala Dunia 2026: Gol, Umpan, dan Akurasi Terbaik
Jumat / 10-07-2026, 02:04 WIB
SORAJIMA: Majalah Fisik Manga Tetap Penting di Era Digital
Jumat / 10-07-2026, 02:04 WIB
Mercedes-AMG CLA 45 EV Resmi Meluncur dengan Tiga Motor dan 671 HP
Jumat / 10-07-2026, 02:04 WIB
Link Live Streaming Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Jumat / 10-07-2026, 02:00 WIB
Veda Ega Bikin Manajer Honda Team Asia Semangat Jelang Moto3 Jerman 2026
Jumat / 10-07-2026, 02:00 WIB
Seraf Naro Sumbang Emas, Indonesia Peringkat Keempat Taolu World Cup 2026
Jumat / 10-07-2026, 02:00 WIB
Lima Penyakit yang Bikin Pria Meninggal Lebih Cepat dari Wanita
Jumat / 10-07-2026, 02:00 WIB







