Red Notice resmi dikeluarkan pada 10 Juni 2026, dan Abdul Karim terdeteksi masuk Indonesia dari Kuala Lumpur.

Deportasi dilakukan karena Abdul Karim dinilai berpotensi mengancam keamanan dalam negeri. Langkah ini merupakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.

Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa Abdul Karim adalah aktivis Palestina. Narasi itu mengutip pemberitaan Al Jazeera berbahasa Arab yang menyebut Indonesia mendeportasi aktivis Palestina.

Al Jazeera melaporkan penangkapan berdasarkan UU Antiterorisme Indonesia dan red notice Interpol.

Organisasi HAM Geneva Council for Rights and Liberties menyoroti kasus ini dan khawatir Abdul Karim bisa dibawa ke Israel.

>>> Joey Pelupessy Beri Sinyal Gabung Persib? Jawabannya 'Kita Lihat Saja'

CNNIndonesia. com belum dapat mengonfirmasi dugaan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.