Anggota Polres Way Kanan, Lampung, Briptu Pradika angkat bicara terkait dugaan pemerasan terhadap pasangan suami istri penjual BBM eceran, Hartono dan Supiah.

Ia hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu (22/7) untuk membahas kasus tersebut.

>>> Kemenhut Bongkar Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat murka dan mempertanyakan dugaan pemerasan, termasuk kabar kode tangan yang diberikan Pradika kepada Supiah dan Hartono saat pemeriksaan.

Pradika mengakui bahwa dirinya memang melakukan pemeriksaan terhadap Hartono dan Supiah.

Ia tidak membantah adanya gestur tangan yang menunjukkan angka lima dan nol. Namun, ia menyebut kode tersebut refleks karena sedang fokus melakukan interogasi.

"Pada saat itu saya refleks, karena saya sedang fokus. Jadi fokus saya terbagi-bagi pimpinan," ujar Pradika.

Pradika membantah telah memeras Hartono dan Supiah. Ia mengaku sempat ditawari Rp10 juta namun menolak karena kasus tersebut merupakan perintah atasan.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya ingin membenahi kinerja Polri hingga daerah.

>>> Kapolrestabes Bandung Bantah Peta Kerawanan Begal, Pastikan Jaga Setiap Jengkal Kota

Ia juga mengingatkan agar tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi dugaan suap Rp50 juta dalam kasus tersebut tidak sampai terjadi.

Sementara itu, Supiah yang hadir dalam rapat menjelaskan kronologi dugaan pemerasan. Rumahnya didatangi anggota Polres Way Kanan pada suatu malam awal Mei lalu.

Ia dan suami dibawa ke Polsek untuk diperiksa. Di tengah pemeriksaan, Briptu Pradika disebut memberi kode permintaan uang Rp50 juta.

Supiah mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Suaminya, Hartono, lalu mengajukan penawaran Rp10 juta.

"Saya bilang, karena saya ibu-ibu, 'berarti Rp50 juta itu, Pak?' , saya bilang gitu.

Suami saya bilang, 'kalau Rp50 juta saya enggak ada. Kalau Rp10 juta saya usahakan'," kata Supiah menirukan ucapan suaminya.

>>> Sutradara Fallout: New Vegas Nilai RPG Harus Paksa Pemain Buat Keputusan Sulit

Habiburokhman menyarankan agar kasus ini didalami lebih lanjut oleh Propam.