PPATK: 103 Ribu Anak-Remaja Terhubung Transaksi Judi Online pada 2025
>>> Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Terbaru 2026, Ada 42 Negara
Peningkatan Pemain Judi Online Nasional
PPATK mencatat jumlah pemain judi online yang teridentifikasi secara nasional terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlahnya naik dari sekitar 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 9,7 juta orang pada 2024.
Pada semester I 2025 jumlah tersebut sempat turun menjadi sekitar 3,1 juta orang setelah dilakukan pemblokiran situs, koordinasi lintas instansi, dan penghentian sementara transaksi rekening yang terindikasi disalahgunakan.
Namun, hingga akhir 2025 jumlah pemain judi online kembali meningkat menjadi sekitar 12,3 juta orang.
"Skala tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi persoalan sosial yang berdampak pada ekonomi keluarga, kesehatan psikologis, produktivitas, kriminalitas, dan ketahanan masyarakat," terang Tri.
Perlunya Pengawasan Orang Tua
Menurut Tri, perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum.
Ia menilai pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat dan transaksi anak, penguatan literasi digital dan keuangan di sekolah, pembatasan akses terhadap konten perjudian, serta koordinasi antara pemerintah, platform digital, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, sekolah, dan keluarga perlu diperkuat.
"Anak-anak harus dilindungi bukan hanya agar tidak menjadi pemain, tetapi juga agar identitas, rekening, maupun perangkat mereka tidak disalahgunakan dalam ekosistem judi online," ucapnya.
Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari kelompok anak yang teridentifikasi bermain judi online sepanjang 2025, mayoritas berasal dari rentang usia 13-16 tahun.
"Berdasarkan data PPATK, untuk anak yang bermain judol yang teridentifikasi di tahun 2025, didominasi oleh pelajar sekolah menengah dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun yaitu sebanyak 1.993 anak atau 77,72 persen," ujar Ivan.
Berdasarkan data PPATK, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah identitas anak yang paling banyak terhubung dengan transaksi judi online pada 2025, yakni mencapai 660 kasus.
>>> KRL Bogor-Jakarta Sempat Gangguan karena Vandalisme Persinyalan
Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta sebanyak 275 kasus, Banten 262 kasus, Jawa Tengah 198 kasus, Jawa Timur 182 kasus, Sumatra Selatan 99 kasus, Kalimantan Barat 96 kasus, Sumatra Utara 94 kasus, Lampung 92 kasus, dan Jambi 56 kasus.
Update Terbaru
Jaksa Khusus Hentikan Dakwaan Kejahatan terhadap Jaksa Agung Liz Murrill
Kamis / 23-07-2026, 13:42 WIB
Nashville SC Incar Rekor Kemenangan Beruntun saat Jamu CF Montreal
Kamis / 23-07-2026, 13:42 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar
Kamis / 23-07-2026, 13:41 WIB
Red Bull Bragantino Hadapi Sporting Cristal di Playoff Copa Sudamericana
Kamis / 23-07-2026, 13:36 WIB
7 Game Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis di Tahun 2026
Kamis / 23-07-2026, 13:36 WIB
Cara Cepat Tarik Saldo Dana dari Game Cataster Penghasil Uang Terbukti Membayar 2026
Kamis / 23-07-2026, 13:35 WIB
bank bjb Imbau Nasabah Waspadai Penipuan Digital, Sediakan Kanal Resmi
Kamis / 23-07-2026, 13:35 WIB
Daftar 4 Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Diurus Kejagung
Kamis / 23-07-2026, 13:35 WIB
Pencairan PIP 2026 Termin II Masih Berlangsung, Ini Cara Cek Penerima Online
Kamis / 23-07-2026, 13:35 WIB
Ratusan Pelajar Sidoarjo Positif HIV: Langkah Tegas Disdikbud Hancurkan Stigma dan Jamin Hak Pendidikan yang Setara
Kamis / 23-07-2026, 13:35 WIB
Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital 2026: Syarat, Alur, dan Keunggulan
Kamis / 23-07-2026, 13:35 WIB
IFG Percepat Transformasi, Fokus Tutup Celah Misinvestment Asuransi BUMN
Kamis / 23-07-2026, 13:32 WIB
Kebutuhan Cairan Harian Tak Melulu 2 Liter, Ini Cara Menghitungnya
Kamis / 23-07-2026, 13:31 WIB
IHSG Menguat 1,51 Persen ke Level 6.430 pada Sesi I
Kamis / 23-07-2026, 13:31 WIB







