>>> Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Terbaru 2026, Ada 42 Negara

Peningkatan Pemain Judi Online Nasional

PPATK mencatat jumlah pemain judi online yang teridentifikasi secara nasional terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlahnya naik dari sekitar 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 9,7 juta orang pada 2024.

Pada semester I 2025 jumlah tersebut sempat turun menjadi sekitar 3,1 juta orang setelah dilakukan pemblokiran situs, koordinasi lintas instansi, dan penghentian sementara transaksi rekening yang terindikasi disalahgunakan.

Namun, hingga akhir 2025 jumlah pemain judi online kembali meningkat menjadi sekitar 12,3 juta orang.

"Skala tersebut memperlihatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi persoalan sosial yang berdampak pada ekonomi keluarga, kesehatan psikologis, produktivitas, kriminalitas, dan ketahanan masyarakat," terang Tri.

Perlunya Pengawasan Orang Tua

Menurut Tri, perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs dan penegakan hukum.

Ia menilai pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat dan transaksi anak, penguatan literasi digital dan keuangan di sekolah, pembatasan akses terhadap konten perjudian, serta koordinasi antara pemerintah, platform digital, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, sekolah, dan keluarga perlu diperkuat.

"Anak-anak harus dilindungi bukan hanya agar tidak menjadi pemain, tetapi juga agar identitas, rekening, maupun perangkat mereka tidak disalahgunakan dalam ekosistem judi online," ucapnya.

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari kelompok anak yang teridentifikasi bermain judi online sepanjang 2025, mayoritas berasal dari rentang usia 13-16 tahun.

"Berdasarkan data PPATK, untuk anak yang bermain judol yang teridentifikasi di tahun 2025, didominasi oleh pelajar sekolah menengah dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun yaitu sebanyak 1.993 anak atau 77,72 persen," ujar Ivan.

Berdasarkan data PPATK, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah identitas anak yang paling banyak terhubung dengan transaksi judi online pada 2025, yakni mencapai 660 kasus.

>>> KRL Bogor-Jakarta Sempat Gangguan karena Vandalisme Persinyalan

Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta sebanyak 275 kasus, Banten 262 kasus, Jawa Tengah 198 kasus, Jawa Timur 182 kasus, Sumatra Selatan 99 kasus, Kalimantan Barat 96 kasus, Sumatra Utara 94 kasus, Lampung 92 kasus, dan Jambi 56 kasus.