Penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, persentase anak usia 5-17 tahun yang mengakses internet naik dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,9 persen pada 2024.

>>> Kaget Dipanggil ke Timnas saat Tidur, Luvi Catat Debut Manis

Namun, di balik angka tersebut, ruang digital menyimpan berbagai ancaman.

Mulai dari perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, kekerasan seksual non-kontak, online grooming, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten berbahaya.

Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami cyberbullying.

Sekitar 4 dari 100 anak juga pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya terkait aktivitas di media sosial.

Kasus Child Grooming di Yogyakarta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY mengungkap kasus child grooming terhadap empat anak di bawah umur.

Tersangka berinisial FAS (27) atau Bendol menggunakan modus berpura-pura menjadi teman sebaya atau kakak kelas.

Kasus ini terungkap dari laporan guru dan orang tua siswa di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul pada 21 Juni 2022.

Para korban yang berusia 10 tahun dihubungi orang tidak dikenal melalui WhatsApp dan diajak melakukan video call tidak senonoh.

Polisi melacak dan menangkap FAS di Klaten, Jawa Tengah. Pelaku mendapatkan nomor kontak korban dari grup WhatsApp yang ia ikuti setelah bergabung di Facebook.

Ibu Buat Konten Lecehkan Anak di Tangerang

Polisi menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun di Tangerang Selatan.