Prancis Selangkah Lagi Larang Medsos untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Anggota parlemen Prancis diperkirakan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun pada Selasa (21/7).
AFP melaporkan anggota parlemen dari majelis tinggi dan rendah telah mencapai kompromi mengenai teks RUU pada Senin (20/7), yang membuka jalan bagi pemungutan suara untuk pengesahan.
>>> Motor Bertangki Modifikasi Terbakar di SPBU Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM
RUU ini diperkirakan lolos meskipun ditentang partai-partai sayap kiri.
"Besok (Selasa), Prancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang memperkenalkan batasan usia digital untuk melindungi anak-anak kami dengan lebih baik di dunia maya," kata Menteri Digital Prancis Anne Le Henanf di X.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung RUU tersebut dan berjanji akan memberlakukannya pada September, yang berarti elemen lain dari RUU, yakni larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah, akan berlaku pada awal tahun ajaran.
Aturan Bertahap
Aturan mengenai media sosial ini diperkirakan diterapkan dalam dua tahap, di mana tahap pertama, melarang anak di bawah 15 tahun membuat akun baru mulai 1 September.
Larangan ini selanjutnya akan berlaku untuk akun yang sudah ada mulai Januari 2027.
Parlemen Prancis setuju bahwa media sosial perlu dibuat regulasi setelah meningkatnya dampak buruk platform tersebut bagi anak-anak belakangan ini.
>>> Transmedia Dukung Pemerintah soal Royalti Karya Jurnalistik
Tahun lalu, lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis menyatakan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram menjadi salah satu penyebab menurunnya kesehatan mental remaja, khususnya perempuan, meskipun itu bukan satu-satunya penyebab.
Sebelumnya, Senator Prancis ingin menerapkan sistem dua tingkat yang membedakan antara platform yang masuk daftar hitam karena dianggap berbahaya bagi perkembangan anak, dengan platform yang masih bisa diakses dengan izin orang tua.
Namun, majelis rendah menuntut agar platform media sosial menolak semua pengguna di bawah usia 15 tahun dan menangguhkan akun milik anak-anak di bawah usia tersebut.
Tuntutan inilah yang disepakati.
Setelah undang-undang diteken, Prancis bakal bergabung dengan lebih dari 20 negara yang telah mengambil langkah serupa.
Desember tahun lalu, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan situs-situs top lainnya untuk menghapus akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun.
>>> Sabar/Reza Belum Puas Usai Eliminasi Duet Baru Malaysia Aaron Chia/Aaron Tai
Jika tidak, platform-platform tersebut bakal menghadapi denda berat.
Update Terbaru
Game Boy Pocket Berusia 30 Tahun, Warisannya Masih Terasa di Genggaman Modern
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Ratusan Pemain Old School RuneScape Jadi Biksu dan Picu Perang Suci
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Mushoku Tensei III Episode 1-4: Kisah Eris dan Kebahagiaan Rudeus
Rabu / 22-07-2026, 03:28 WIB
Manga Heisei Haizan-hei ☆ Sumire-chan Hiatus karena Cuti Melahirkan
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Wamen Irene Dorong Tenun Sumba Barat Daya Naik Kelas Lewat Storytelling
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
PTPN I Fokus pada Lima Pilar untuk Transformasi Agroindustri
Rabu / 22-07-2026, 03:24 WIB
Google Perkenalkan Koleksi untuk Atasi Notebook Gemini yang Berantakan
Rabu / 22-07-2026, 03:22 WIB
Moto G Play (2024) Kini Hanya $100, Ponsel Budget Terbaik
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Nashville Gelar Konferensi Keamanan Kota untuk Pemimpin Penegak Hukum
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Indonesia Terbitkan Panda Bonds Senilai 1 Miliar Dolar AS
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Mertua Joseph Duggar Akan Diperiksa dalam Kasus Pelecehan Anak
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Melania Trump Minta Sanksi untuk Jurnalis Michael Wolff
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Carole Radziwill Bantah Terlibat Kasus Epstein di RHONY
Rabu / 22-07-2026, 03:21 WIB
Putra Claude Lemieux Ungkap Legenda NHL Kambuh Kecanduan Seks
Rabu / 22-07-2026, 03:19 WIB







