Anggota parlemen Prancis diperkirakan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun pada Selasa (21/7).

AFP melaporkan anggota parlemen dari majelis tinggi dan rendah telah mencapai kompromi mengenai teks RUU pada Senin (20/7), yang membuka jalan bagi pemungutan suara untuk pengesahan.

>>> Motor Bertangki Modifikasi Terbakar di SPBU Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM

RUU ini diperkirakan lolos meskipun ditentang partai-partai sayap kiri.

"Besok (Selasa), Prancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang memperkenalkan batasan usia digital untuk melindungi anak-anak kami dengan lebih baik di dunia maya," kata Menteri Digital Prancis Anne Le Henanf di X.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung RUU tersebut dan berjanji akan memberlakukannya pada September, yang berarti elemen lain dari RUU, yakni larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah, akan berlaku pada awal tahun ajaran.

Aturan Bertahap

Aturan mengenai media sosial ini diperkirakan diterapkan dalam dua tahap, di mana tahap pertama, melarang anak di bawah 15 tahun membuat akun baru mulai 1 September.

Larangan ini selanjutnya akan berlaku untuk akun yang sudah ada mulai Januari 2027.

Parlemen Prancis setuju bahwa media sosial perlu dibuat regulasi setelah meningkatnya dampak buruk platform tersebut bagi anak-anak belakangan ini.

>>> Transmedia Dukung Pemerintah soal Royalti Karya Jurnalistik

Tahun lalu, lembaga pengawas kesehatan masyarakat Prancis menyatakan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram menjadi salah satu penyebab menurunnya kesehatan mental remaja, khususnya perempuan, meskipun itu bukan satu-satunya penyebab.

Sebelumnya, Senator Prancis ingin menerapkan sistem dua tingkat yang membedakan antara platform yang masuk daftar hitam karena dianggap berbahaya bagi perkembangan anak, dengan platform yang masih bisa diakses dengan izin orang tua.

Namun, majelis rendah menuntut agar platform media sosial menolak semua pengguna di bawah usia 15 tahun dan menangguhkan akun milik anak-anak di bawah usia tersebut.

Tuntutan inilah yang disepakati.

Setelah undang-undang diteken, Prancis bakal bergabung dengan lebih dari 20 negara yang telah mengambil langkah serupa.

Desember tahun lalu, Australia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan TikTok, YouTube, Snapchat, dan situs-situs top lainnya untuk menghapus akun yang dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun.

>>> Sabar/Reza Belum Puas Usai Eliminasi Duet Baru Malaysia Aaron Chia/Aaron Tai

Jika tidak, platform-platform tersebut bakal menghadapi denda berat.