Guru Besar Universitas Airlangga itu mengatakan Jaksa Penuntut Umum akan kesulitan menunjukkan bukti digital yang valid.

Untuk membuktikan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, harus ada metadata yang menunjukkan dokumen elektronik asli milik pelapor diubah oleh pihak tidak berhak.

"Tanpa ada meta data, bukti elektronik yang valid, yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga mengubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bukti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan," jelasnya.

"Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata-kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer.

>>> Viral Pertemuan Putri Leonor dengan Gavi yang Disebut Pernah Ditaksirnya

Bukan pula manipulasi informasi elektronik," tandas Henri.